Kata Lembaga Adat Betawi Soal Pelestarian Budaya Daerah Saat Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta

- 5 Juli 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi terkait ragam budaya Suku Betawi yang masih dilestarikan hingga saat ini.
Ilustrasi terkait ragam budaya Suku Betawi yang masih dilestarikan hingga saat ini. /Tangkapan layar/YouTube Larasati Channel

SEPUTAR CIBUBUR - Lembaga Adat Betawi menyatakan siap dimandatkan sebagai penanggung jawab pelestarian kebudayaan daerah menyusul rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta seiring perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Jika memang dipercaya, kami sangat berterima kasih dan siap mengemban amanah ini. Kami memastikan program maupun kebijakan ke depannya akan memedomani UU Pemajuan Kebudayaan," kata Ketua Wali Amanah Adat Majelis Kaum Betawi, Marullah Matalli dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 5 Juli 2023.

Ia menjelaskan, pelestarian budaya yang dilakukan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetap Ubah 22 Nama Jalan, Wagub: Penghormatan untuk Tokoh Betawi

Berdasarkan Pasal 3 UU Pemajuan Kebudayaan, upaya pemajuan kebudayaan daerah berasaskan toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif dan manfaat. Selain itu keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong dalam pemajuan kebudayaan daerah.

Adapun tujuan pemajuan kebudayaan, sesuai Pasal 4 adalah untuk mewujudkan berbagai hal.

Misalnya, mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan citra bangsa.

Marullah menambahkan, negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Namun, harus memperhatikan dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur empat ruang lingkup utama dari pemajuan kebudayaan. "Yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Ini akan kami upayakan terealisasi," kata mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta itu.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x