Polusi Udara Jabodetabek, Satgas Polusi KLHK Bergerak Inspeksi PLTU hingga Industri

- 19 Agustus 2023, 10:34 WIB
Menteri LHK memberi arahan kepada Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Menteri LHK memberi arahan kepada Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) /KLHK/

Menteri LHK telah merilis SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.

Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Delapan Rekomendasi BEM UI untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta, Dua Sumber Utama Disebut

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement". ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah