Polda Metro Jaya Larang Kendaraan Berat Melintas Tol Dalam Kota 5-7 September, Simak Rute Alternatifnya

- 24 Agustus 2023, 15:34 WIB
Truk dan Kendaraan Berat
Truk dan Kendaraan Berat /PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya melarang kendaraan berat melintas di Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di DKI Jakarta pada 5-7 September 2023.

Larangan ini diperlukan demi kelancaran rangkaian kegiatan KTT ASEAN dan mobilitas para delegasi negara peserta kegiatan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5, 6 dan 7 (September), khusus kendaraan berat, 2x24 jam tidak masuk Tol Dalam Kota," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Duh! Penderita Epilepsi Babak Belur Gegara Dituduh Mencuri Motor, Sempat Diikat Tali Kabel

Latif menyebut, kendaraan berat nantinya tetap beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR). "Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada
edarannya," katanya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Kendaraan berat tetap bisa melintas lewat JORR lingkar utara. "Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam," ujar Latif.

Latif berharap seluruh pihak dapat memahami aturan dan larangan yang berlaku demi kesuksesan acara KTT ASEAN di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menerapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan selama KTT Ke-43 ASEAN.

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Lakukan 5 Hal Ini Untuk Jaga Kesehatan Paru

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x