Waspada! Modus Baru Penipuan Gunakan Surat DPO, Sejumlah Warga Tambora Jakbar Jadi Korban

- 15 November 2023, 20:37 WIB
Warganet Harus Berhati-hati, Penipuan memanfaatkan surat DPO palsu
Warganet Harus Berhati-hati, Penipuan memanfaatkan surat DPO palsu /ilustrasi/

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi meminta warga untuk mewaspadai penipuan dengan modus menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) atau laporan polisi (LP) palsu.

"Mohon warga waspada. Pelaku pakai surat DPO (daftar pencarian orang) palsu untuk menakut-nakuti korban dan menawarkan jasa menghapus itu dari database kepolisian," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta , Rabu, 15 November 2023.

Sebelumnya, tersangka pelaku penipuan berinisial NU alias NUR (30) ditangkap polisi pada 3 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB di Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora
Jakarta Barat.

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Parkir Liar di Wilayah Cibubur, 16 Mobil Diderek, Lainnya Tilang di Tempat

Ia ditangkap karena menggunakan identitas media sosial korban untuk membuat surat daftar pencarian orang (DPO) palsu di Tambora, Jakarta Barat.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penipuan semacam itu. "Sebenarnya gampang sekali, tinggal ke kantor kepolisian terdekat atau telpon ke 110 untuk
menanyakan kenapa saya ini kok tiba-tiba jadi DPO," kata Putra seperti dikutip dari Antara.

Modus pelaku, kata Putra, mengambil identitas korban dari WA, Facebook dan beberapa media sosial lain dari korban.

"Surat DPO itu cuma butuh nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir. Nah, karena pelaku sudah kenal korbannya, jadi dia tahu alamatnya. Terus foto korban diambil dari foto profil WA, tempat dan tanggal lahir dari Facebook," ujar Putra.

Data-data tersebut, kata Putra, dikelola pelaku untuk membuat surat DPO palsu dan kemudian menodong dan menakuti korban, bahkan sampai ke keluarga korban.

Sebelumnya, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat dokumen berupa lembar DPO dan laporan polisi (LP) palsu.

"(Dokumen tersebut) diedit sesuai kehendaknya (pelaku) dengan format yang didapatkan dari google seperti kop surat, logo 'Tribata' dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," kata Putra.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Tak Ada Uang Judi Online Mengalir ke Parpol

"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," kata Putra. Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah