Mereka menggunakan akun media sosial palsu untuk meyakinkan selebgram agar mau mempromosikan judi online.
"Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online," jelas Bismo.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, akun-akun palsu tersebut dibuat seolah-olah sudah ada selebgram yang mempromosikan judi online.
Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Buronan Judi Online Jaringan Kamboja
Dengan fake account itu, pelaku meyakinkan selebgram untuk ikut mempromosikan situs judi online.
"Akun fake ini digunakan seolah-olah sudah mempromosikan judi online. Kemudian, tersangka meyakinkan kepada selebgram (target promosi) dan membujuk rayu untuk mengikuti seperti akun fake ini," ujar Olot.***