Polres Ciamis Tangkap Buronan Judi Online Jaringan Kamboja

- 29 Juni 2024, 05:59 WIB
Ilustrasi -Polres Ciamis Tangkap Buronan Judi Online Jaringan Kamboja
Ilustrasi -Polres Ciamis Tangkap Buronan Judi Online Jaringan Kamboja /Pixabay./

SEPUTAR CIBUBUR-Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang berpusat di Kamboja dengan tersangka yang baru ditangkap satu orang warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Saat ini dua orang lagi dinyatakan buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri.

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Jumat 28 Juni 2024.

 Baca Juga: Transaksi Judi Online di Bogor Capai Rp612 Milar, Pemain Bakal Diciduk Polisi

Ia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis karena terlibat dalam praktik judi daring jaringan internasional.

Polisi menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat  dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring dengan perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan.

"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.

 Baca Juga: Empat Bandar Kakap Judi Online Masuk Radar Kapolri, Siap siap Masuk Bui

Joko mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi daring selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini sedang diketahui berada di Kamboja.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah