Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Penggaet Selebgram Judi Online

- 29 Juni 2024, 10:45 WIB
polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik WR dan IR, diduga sebagai penggaet selegbram untuk  meng-endorse situs judi online dengan bayaran jutaan rupiah.
polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik WR dan IR, diduga sebagai penggaet selegbram untuk meng-endorse situs judi online dengan bayaran jutaan rupiah. /Polresta Bogor

SEPUTAR CIBUBUR-Polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik WR dan IR, diduga sebagai penggaet selegbram untuk  meng-endorse situs judi online dengan bayaran jutaan rupiah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka sukses menggaet 70 orang selebgram yang dia rekrut menjadi brand ambassador situs judi online.

 "Jadi ini pelaku berjumlah dua orang. Perannya inisial WR ini adalah mencari-merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70," kata Bismo kepada media, Jumat 28 Juni 2024.

 Baca Juga: Kapolri Janji Sikat Judi Online Hingga ke Konsorsium 303

Bismo menyebut dalam melancarkan aksinya, WR dibantu adiknya, yaitu IR.

Mereka mempunyai 16 rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online tersebut.

"Aksinya ini dilakukan bersama adiknya inisial IR dan memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut," ujar Bismo.

 Baca Juga: Postingan Wartawan Tribrata TV di Facebook Terkait Judi Sebelum Tewas Terpanggang

Kakak-beradik ini menjanjikan fee kepada selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Satu selebgram dijanjikan uang ratusan ribu hingga jutaan untuk sekali promosi.

"Dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung jumlah follower," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.

Kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap unggahan selebgram tersebut.

Selain itu, kedua pelaku mendapat keuntungan dari situs judi online.

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Buronan Judi Online Jaringan Kamboja

"Dari aksinya ini, Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp 150-200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu," ungkapnya.

Bismo mengatakan keduanya telah melakukan perekrutan tersebut sejak 2023. Mereka beraksi di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta.

Terancam 10 Tahun

Bismo mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang ITE. Keduanya kini terancam 10 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata dia.

Bismo mengatakan keduanya telah melakukan hal tersebut sejak 2023 dan mengkoordinasi 70 selebgram.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah