Mulai 30 April 2022 Pemerintah Mulai Hentikan siaran TV Analog, Simak Wilayah Mana Saja

23 April 2022, 06:22 WIB
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off. /PEXELS/JESHOOTS.com

SEPUTAR CIBUBUR –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada paling lambat 30 April 2022.

Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, sekitar 9 hari lagi kita memasuki tahap pertama penghentian di siarkan TV Analog.

“Dalam tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Philip Gobang dalam keterangan tertulis di Kupang, Jumat kemarin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 April 2022: Andin Curiga Ammar Ingin Cari Kelemahannya

Hal ini dia sampaikan dalam webinar hibrid "Pertunjukan Rakyat Dengan tema Siap TV Digital, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju pada,  Kamis, 21 April 2022. di Maumere.

Ia menjelaskan untuk tahap kedua paling lambat akan diberlakukan pada 25 Agustus 2022 dimana penghentiannya akan tersebar di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota.

"Meliputi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta," ujar dia.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang! Simak Pernyataan Lengkap Jokowi

Sedangkan penghentian siaran TV analog tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022, tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia.

Beberapa kabupaten/kota itu seperti, Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di lima wilayah, Kalimantan Barat enam wilayah, Nusa Tenggara Barat lima wilayah, Maluku dua wilayah, Sulawesi Tengah tiga wilayah, Papua sembilan wilayah.

Ia mengatakan tiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog itu berlandas pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: UPDATE Kasus Migor: Kejagung Geledah 10 Tempat, Periksa 30 Saksi, dan 650 Dokumen

Pada Pasal 72 angka 8 menyebutkan  anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari tv analog ke tv digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut. Karena itu pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada dua November 2022," ujar dia. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler