Mulai 30 April 2022 Pemerintah Mulai Hentikan siaran TV Analog, Simak Wilayah Mana Saja

- 23 April 2022, 06:22 WIB
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off.
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off. /PEXELS/JESHOOTS.com

Beberapa kabupaten/kota itu seperti, Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di lima wilayah, Kalimantan Barat enam wilayah, Nusa Tenggara Barat lima wilayah, Maluku dua wilayah, Sulawesi Tengah tiga wilayah, Papua sembilan wilayah.

Ia mengatakan tiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog itu berlandas pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: UPDATE Kasus Migor: Kejagung Geledah 10 Tempat, Periksa 30 Saksi, dan 650 Dokumen

Pada Pasal 72 angka 8 menyebutkan  anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari tv analog ke tv digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut. Karena itu pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada dua November 2022," ujar dia. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah