DPR AS Larang Aplikasi TikTok di Instal di Ponsel Anggota, Alasannya Sih Masuk Akal

- 28 Desember 2022, 21:44 WIB
Logo TikTok
Logo TikTok /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

SEPUTAR CIBUBUR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan pernyataan melarang pemasangan aplikasi TikTok di seluruh perangkat pintar yang dikelola oleh para anggotanya.

Langkah tersebut diambil tak lama setelah Pemerintah AS juga melakukan hal serupa dan menyiapkan regulasi secara khusus untuk larangan tersebut.

Seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara, TikTok dinilai berisiko tinggi terutama terkait masalah keamanan siber.

Baca Juga: Rencana Larangan Penjualan Rokok Ketengan (Batangan), Pengusaha Rokok Kudus Buka Suara

Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) secara resmi mengirimkan pesan singkat kepada para anggota DPR AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerjanya.

Secara khusus di Pemerintahan, beberapa negara bagian AS telah melarang para pegawainya untuk tidak lagi menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.

Ada 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran terhadap pelacakan hingga penyensoran konten.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Roy Suryo Penjara 9 Bulan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Bersamaan dengan pengumuman pengesahan anggaran senilai 1,66 triliun dolar AS untuk mendanai kerja Pemerintah AS hingga 30 September 2023, Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS itu dipasang di perangkat pemerintah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x