Rencana Larangan Penjualan Rokok Ketengan (Batangan), Pengusaha Rokok Kudus Buka Suara

- 28 Desember 2022, 21:31 WIB
ilustrasi rokok
ilustrasi rokok /Dragana_Gordic/

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak terlalu merisaukan dengan rencana pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya," kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono di Kudus, Rabu, 28 Desember 2022.

Apalagi, kata dia, rencana peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan.

Baca Juga: Jokowi Ngotot Larang Penjualan Rokok Ketengan (Batangan), Ungkap Alasan Sesungguhnya

Bagi pengusaha rokok, imbuh dia, tentunya aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.

Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Baca Juga: Profil dan Foto Cantik Rena Dyana, Terduga Pemeran Video Syur Kebaya Hijau

"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujarnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x