Di tengah maraknya perkembangan teknologi satelit dan aplikasi teknologi antariksa di tanah air, ternyata Indonesia belum memiliki kebijakan antariksa Nasional dan juga belum ada Peta Jalan Pembangunan Teknologi Persatelitan di Tanah Air.
Misalnya, untuk pembangunan Bandar Antariksa (Spaceport) yang memanfaatkan lokasi geografis ideal Indonesia di katulistiwa untuk peluncuran roket antariksa, ternyata belum diketahui kemana perijinan dan regulasi bisa diperoleh.
Dewan Pengarah CTIS, Profesor Rahardi Ramelan, yang juga mantan Menteri Ristek/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyarankan kiranya CTIS bisa mulai merintis pembuatan butir butir rancangan kebijakan keantariksaan dan peta jalan teknologi persatelitan untuk diusulkan kepada Pemerintah.
Rahardi Ramelan juga menyodorkan UU No.21 tahun 2013 Tentang Keantariksaan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan keantariksaan Nasional. ***