KLHK Luncurkan SILIN Merbau, Pacu Produktivitas Hutan hingga 120 M3 per Hektare

30 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi hutan di Indonesia /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Teknik Silvikultur Intensif (SILIN) untuk jenis Merbau, Senin 29 November 2021.

Implementasi SILIN akan menjadikan daur panen tanaman Merbau yang dikenal memiliki nilai komersial tinggi itu menjadi lebih pendek, hanya 30 tahun.

Penerapan SILIN juga akan meningkatkan produktivitas lahan hutan hingga bisa menghasilkan kayu alam 120 m3 per hektare.

Baca Juga: Ini Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingan BWF World Tour Finals 2021

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutannya menyatakan bahwa  pencanangan SILIN Merbau menjadi momentum penanda peran penting dan strategis SILIN dalam mewujudkan peningkatan produktivitas hutan alam dan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan khususnya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Merbau, merupakan jenis kayu niagawi yang secara alami banyak tumbuh di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Teknik Silvikultur Intensif Merbau merupakan inovasi yang dibangun secara kolaboratif untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan dengan tercapainya optimalisasi fungsi hutan baik dari sisi ekologi maupun ekonomi dan sosial," kata Menteri dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Agus Justianto.

Menteri berharap agar SILIN yang dikembangkan selalu dievaluasi, diinovasi dan  menemukan hal-hal baru untuk perbaikan sistem kedepannya.

Evaluasi juga diperlukan untuk agar melalui SILIN, target produktivitas kayu hutan alam sebesar 120 meter kubik per hektar dengan daur 20 tahun untuk jenis Meranti dan daur 30 tahun untuk jenis Merbau dapat terealisir.

Baca Juga: Reuni 212 Geser dari Jakarta ke Sentul Bogor, Riza Patria Happy

Selanjutnya, Agus meminta kepada unit manajemen pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar melaksanakan SILIN dengan baik, karena saat ini Pemerintah telah memberikan insentif yang selama ini diharapkan yakni bahwa untuk tanaman hasil budidaya tidak dikenakan Dana Reboisasi (DR) dan tanaman menjadi aset pemegang PBPH selama izinnya masih berlaku.

"Oleh karena itu PBPH agar secara optimal melaksanakan SILIN yang saat ini diandalkan dalam upaya peningkatan produktivitas hutan alam," kata Agus. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler