SEPUTAR CIBUBUR - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyatakan bahwa penyidik bakal mendalami setiap informasi yang diterima dari masyarakat, termasuk dugaan Indra Kenz menyembunyikan asetnya dalam bentuk kripto senilai Rp78 miliar
Kasus lain yang mencuat terkait dugaan Indra Kenz ke Turki diduga tidak hanya sekedar berobat tapi ada motif lain.
"Tentunya penyidik akan mendalami setiap informasi yang ada untuk dilakukan penelusuran" ujar Gatot Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Rekening Rp250 Miliar Tersangka Penipuan Evolution Perkasa Group Diblokir
Gatot menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aset-aset milik Indra Kenz.
"Kami selalu berkoordinasi dengan PPATK," kata Gatot.
Sebagai informasi, tersangka kasus Binomo Indra Kenz diduga menyembunyikan asetnya dalam bentuk kripto senilai Rp78 miliar.
Baca Juga: Pakai Gelang Borgol, Indra Kenz Ingatkan Semua Investasi Punya Risiko
Hal itu terlihat dari adanya lonjakan tajam pada sebuah koin kripto yang terjadi pada 17 Maret lalu yang diungkap oleh salah satu akun twitter @anvie.
Hanya saja, akun tersebut tidak menyebutkan secara detil perihal pemilik koin kripto yang mengalami lonjakan tajam tersebut.
"Saya dimintai tolong seorang teman untuk menganalisis sebuah anomali transaksi di sebuah koin kripto, dan saya menemukan fakta-fakta menarik yg mungkin bisa mengungkap tempat persembunyian aset-aset kripto bernilai fantastis tersangka afiliator binary option yg belum disita pihak berwajib," tulis akun @anvie dalam ulasannya Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Indra Kenz Sebut Tidak Berniat Menipu, Kerugian Member di Luar Kendali
Baca Juga: TERBARU, Satu Perusahaan Dibekukan, Ini Data Lengkap Pedagang Aset Kripto Terdaftar di Bappebti
Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo dan sudah ditahan pihak kepolisian.
Indra Kenz ditahan karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU TPPU. Dia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.***