Ayah Jadi Tersangka, Vanessa Khong: ‘Bingung Deh Ini Kasus Binomo atau Teroris ya’

11 April 2022, 10:43 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong didampingi Ibu dan kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Vanessa Khong mempertanyakan ketidakadilan yang diterima keluarganya, termasuk penetapan dirinya dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka.

Padahal ada banyak pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana dari kekasihnya termasuk mantan Indra Kenz yakni Susyen Regina.

Sebelumnya, Vanessa Khong mengaku, jika ia dan keluarganya telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Binomo tersebut.

Baca Juga: Vanessa Khong Senggol Susyen Regina, ‘Situ Jangan Sok Polos, Ngaku Ga Terima Apa-apa’

Sementara itu, Susyen Regina belum pernah diperiksa. Padahal Susyen mengaku pernah dilamar Indra Kenz di Rusia.

Karena itu, Vanessa Khong,  keluarganya merasa tidak diperlakukan secara adil.

 Apalagi Bareskrim juga menetapkan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka.

Vanessa Khong menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Indra Kenz kepada ayahnya untuk biaya perbaikan dan merenovasi rumah.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya? Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN N RENOV rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tulis Vanessa Khong.

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Vanessa Khong Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Selain Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, mengatakan, ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Menurut Whisnu, ketiga orang tersangka diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

“Diduga ketiganya membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” jelas Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.***

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler