Polisi Siber Mulai Tangkapi Penjudi Slot Online, Baby Sitter Cantik Jadi Terdakwa

24 Juni 2022, 07:23 WIB
Polisi Siber Mulai Tangkapi Penjudi Slot Online /tangkapanlayar@PNSurabaya

SEPUTAR CIBUBUR- Polisi saat ini mulai bergerak untuk melakukan patroli siber guna menangkap masyarakat yang kecanduan judi online.

Dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) ini, polisi juga mendengar masukan dari masyarakat.

Belum lama ini, polisi siber menangkap seorang baby sitter bernama Vanisha.  

Baca Juga: Wanita Pengemis Terciduk Main Judi Slot Online, Netizen Beri Komentar Lucu

Vanisha Dwi Anjani ditangkap polisi pada Senin 28 Maret di rumahnya kawasan Rungkut Asri Barat.

Saat itu ia tengah bermain judi online.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber polisi.

Baca Juga: Kronologi Baby Siter Cantik Jadi Terdakwa Judi Slot Online, Berawal Kesepian Berakhir di Permainan Terlarang

Tidak hanya itu. Vanisha juga ditetapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke penjara karena keisengannya berjudi online.

Selain mengamankan Vanisha, polisi menyita barang bukti berupa telepon pintar yang di dalamnya terdapat aplikasi judi slot online.

Dalam persidangan, Vanisha mengaku menyesali perbuatannya itu.

Baca Juga: Kronologi Baby Siter Cantik Jadi Terdakwa Judi Slot Online, Berawal Kesepian Berakhir di Permainan Terlarang

Kepada hakim, Vanisha mengaku dirinya kecanduan judi online jenis slot.

Ia menaruh depo berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dalam sekali permainan.

Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Tetap Buka di Saat Macau Ditutup

“Saya deposit Rp500 ribu sampai Rp1 juta Yang Mulia. Nanti mainnya mencocokkan gambar gitu,” kata Vanisha di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 23 Juni 2022.

Dalam bermain judi slot online, terdakwa mengaku menangnya untung-untungan.

“Lebih banyak kalahnya Yang Mulia,” jelas Vanisha.

Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya

Vanisha mengaku jika menjudi merupakan bagian dari hiburan. Pasalnya selama ini ia jenuh dengan aktifitasnya sehari-hari.“Hiburan, dan saya menyesal Yang Mulia,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa Vanisha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler