Korban Ponzi Emas Rp1 Triliun Menangi Gugatan di PN Tangerang, Aset Dikembalikan

21 Juli 2022, 09:52 WIB
Kuasa Febri Diansyah korban Ponzi emas Rp1 triliun menang gugatan /Tangkapan layar YouTube Talkshow TV One./

SEPUTAR CIBUBUR - Korban skema ponzi emas dengan kerugian Rp1 Triliun di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Juli 2022 berhasil memenangi gugatan yang tertuang dengan Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN.Tng.

Dalam keterangan tertulis,  kuasa hukum korban, Febri Diansyah mengatakan, melalui kemenangan itu gugatan itu secara otomatis aset milik korban yang sempat disita akan dikembalikan pada korban.

"Kami apresiasi Majelis Hakim yang secara tegas menyebutkan gugatan para korban dikabulkan dan seluruh aset yang disita sejak penyidikan dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional," kata Febri, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Akun Judi Slot Online Dikunci Bandar Licik, Segera WD atau Makin Rungkad

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tangerang dalam keputusannya mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Korban Skema Ponzi Rp1 Triliun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana selama 13 tahun, dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi pihak tergugat.

Baca Juga: Jokowi Sahkan PP 24/2022 Ekonomi Kreatif, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Selain memerintahkan agar tergugat membayar ganti rugi, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti aset yang disita dari nomor 265 sampai dengan 287 dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional.

Rinciannya: 22 orang korban ini terdiri dari 16 korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban tambahan yang diajukan menggunakan Gugatan Pasal 98 KUHAP.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menegaskan pemahaman frase “orang lain” pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP, berarti membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa untuk mengajukan gugatan sebelum JPU mengajukan Tuntutan.

Baca Juga: Sejak Terjang PT SMI, Pengelola Net89 yang Gemar Umbar Janji WD

Namun jika ada korban yang tidak ikut menggugat tentu saja hal itu merupakan pilihan masing-masing korban.

“Kami sambut baik putusan tersebut, semoga ini menjadi terobosan penting di praktik peradilan kita agar posisi korban lebih diperhatikan dan kerugian korban dipulihkan dari aset yang disita,” kata Febri Diansyah.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler