Setop Konten Esek-esek dan Judi Online di Ruang Digital, Ini Saran Pakar

5 Agustus 2022, 16:43 WIB
Orang Tua Perlu Waspada, Konten Slebew Dominasi Situs Judi Online /dreamonline

 

SEPUTAR CIBUBUR - Konten digital seperti judi online dan pornografi sangat mudah direplikasi. Caranya, Hanya dengan memindahkan domain atau alamat website, atau meng-copy paste seluruh konten ke tempat lain.

Namun demikian, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno mengatakan secara umum terdapat 2 cara menghadapi konten-konten negatif seperti judi online, pornografi dan konten ilegal lainnya di ruang digital.

Pertama melalui blacklist. Cara ini dilakukan denga menutup satu per satu akses ke masing-masing konten yang terdeteksi atau dilaporkan.

Cara kedua melalui whitelist, yaitu semuanya ditutup dan satu per satu dibukakan akses kalau kontennya terbukti aman.

Baca Juga: Ratusan Platform Gacor Muncul Tiap Hari, Kominfo Ngaku Ngkos-ngosan

"Saat ini, metode Kemenkominfo adalah melakukan blacklist," kata Cipto, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Cipto, cara ini cukup baik karena konten-konten yang tidak besar alias tidak populer tetap bisa diakses tanpa harus melapor atau  mendaftar, sehingga menumbuhkan inovasi.

Sedangkan bila dengan metode whitelist, hanya konten yang cukup besar dan memedulikan pendaftaran serta diberikan izin pemerintah yang dapat diakses.

Baca Juga: 3 Trik Pragmatic Play Ini Diklaim Ampuh, Ternyata Bikin Nangis Bombay

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

PSE yang melakukan kegiatan judi online termasuk melanggar peraturan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler