Polda Metro Jaya Gerebek Pengelola Situs Judi Online di PIK, Jakarta Utara

12 Agustus 2022, 21:04 WIB
Pantai Indah Kapuk, Jakarta /IG @pantai_indahkapuk

 

SEPUTAR CIBUBUR- Polda Metro Jaya berhasil menangkap 78 orang saat membongkar praktik judi online di Jakarta Utara, Jumat 12 Agustus 2022 dinihari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan yang melibatkan Unit 5 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilakukan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Pengungkapan kasus judi online pada pukul 02.00 di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Kombes Aulia, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kena Pasal Berlapis Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi, ungkap Aulia masih memeriksa keterangan 78 orang yang diduga terlibat judi online di PIK tersebut.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan supervisor di lokasi.

Pelaku supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis judi online.

Baca Juga: Kakek Zeus Melawan Berbagai Jurus yang Harus Diketahui Member, Siasat Bandar Judi Slot Online Hindari Rungkad

"Supervisor yang mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai costumer service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal," kata Zulpan.

Selain supervisor, pihak kepolisian mengamankan customer service.

Pelaku tersebut berperan dalam mengelola uang masuk dalam bisnis judi online di lokasi.

 Baca Juga: Mantan Admin Judi Slot Online Higgs Domino Bongkar Rahasia Sedot Uang Pemain, Pembaca Cerdas Wajib Tahu

"Peran berikutnya customer service pada website judi online yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet," kata  Zulpan.

Pasal persangkaan dalam penggerebekan judi online ini adalah tentang perjudian dan pencucian uang.

"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujar Auliansyah.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler