SEPUTAR CIBUBUR - J (22), mantan karyawan di salah satu perusahaan penyedia situs judi slot online yang berdomisi di Penjaringan berinisial J (22) melaporkan pengelola perusahaan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Korban J saat ditemui wartawan mengaku bertempat tinggal, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara.
Korban mengatakan laporan polisi dibuat karena kasus dugaan kekerasan yang dialaminya saat masih menjadi karyawan perusahaan judi slot online di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Nekad Jadi Begal, Pecandu Judi Slot Online Babak Belur Dihajar Massa
Pengelola perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menyekap J selama tiga hari sekitar April 2022, saat baru bekerja lebih kurang setahun.
Selain itu pengelola perusahaan melakukan kekerasan seperti memukul, memecut dengan selang, hingga mencucuh dengan api rokok.
Perlakuan itu diterima J karena mengambil uang milik perusahaan senilai Rp13 juta dan mengirim uang dari para pemain yang menang bertaruh di situs judi online tersebut ke rekening pribadi.
Baca Juga: ABK, Bandar Judi Online Terbesar di Sumut Jadi Buronan
J mengatakan memakai uang perusahaan sebesar Rp13 juta rupiah itu tanpa diketahui atasan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mencukupi keperluan anak semata wayangnya.