Tarif Ojol Baru Mulai Berlaku Sabtu 10 September 2022

7 September 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi ojek online. /ANTARA FOTO/Fauzan.

SEPUTAR CIBUBUR- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengumumkan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen."Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujar Hendro.

Baca Juga: Pengurus Ponpes Gontor Tutupi Penganiayaan Santri Lewat Surat Kematian Akibat Sakit 

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi, Belahan Jiwa Sambo Sejak Remaja

Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau Sabtu 10 September mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

 Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

 Baca Juga: Pengelola Ponpes Gontor Akui Ada Santri Aniaya AM Tewas

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Kecanduan Judi Slot dan Telantarkan Keluarga

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

 Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Isteri Sambo Diperkosa Saat Tidak Fit, Warganet: Putri Makin Halu

Baca Juga: Nikita Mirzani Pernah Mondok di Pesantren Gontor, Ini Alasannya Keluar

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler