Siapa Saja Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)?

8 Oktober 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi robot trading Net89; Siapa Saja Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)? /Net89/

SEPUTAR CIBUBUR - PT. SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di dalam dunia trading dalam hal ini sebagai pengelola robot trading net89.

Seperti diketahui PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) sebagai pengelola robot trading Net89 merupakan salah satu robot trading yang diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL.

Robot trading Net89 kemudian menghentikan kegiatan operasinya sejak akhir Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet Tengah Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Mabes Polri

Sejak itu member mengalami kesulitan untuk menarik kembali (WD) dana investasi mereka.

Manajemen Net89 memang memberi sejumlah opsi WD, namun proses WD tetap berjalan lambat hingga saat ini.

Manajemen Net89 mengakui proses WD bermasalah dan tutup sejak 15 April 2022.

Baca Juga: Korban Robot Trading Net89 Merugi Hingga Triliunan Rupiah, Tim Pengacara Korban Desak PT SMI Kembalikan Dana

Terkini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 yang merugikan sekitar 300.000 member dengan nilai total sekitar Rp2 triliun.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Mekanisme Pengembalian Dana Korban Robot Trading, Member Net89, DNA Pro, Viral Blast, Evotrade dll Wajib Simak

Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu Hermawan.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Periksa Kasus Penipuan Mark AI, Auto Trade Gold, Net89 dan EA Copet

"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas dia.

Ahmad menuturkan, modus yang digunakan oleh pengurus Net89 berupa profit menggiurkan.

Karenanya, mereka menjanjikan profit 1 persen per hari, 10-20 persen per bulan, hingga 120-240 persen per tahun.

Baca Juga: Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Tuduhannya

"Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading. Dan, bagi hasil 50 banding 50, sampai dengan 90 banding 10. Ini dilakukan selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2022," tuturnya.

"Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan," tambah dia.

Dalam hal ini, calon member disebutnya melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang.

Baca Juga: Korban Robot Trading Net89 'Ngamuk' di Kantor PT SMI Tuntut WD dengan Nilai Fantastis, Begini Kehebohannya

Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Calon member melakukan deposit exchanger yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing. Dan, exchanger yang tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dan pimpinan Bank Indonesia atau pun OJK,” sebutnya.

“Adapun potensi kerugian dengan total member sebanyak 300 ribu orang, yang masing-masing member diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta. Maka, potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” tutupnya.

Baca Juga: Super, Keluarga Besar Bos Judi Medan Apin BK Kabur Tanda Terendus Polisi

Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa 4 Oktober 2022, berikut ini adalah para tersangka kasus robot trading net89 yang dikelola oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia):

1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89

2. LSH, Direktur PT SMI NET89

3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89

4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89

5. AAL, Sub exchanger PT SMI NET89

Baca Juga: Kapolri Ungkap Kontrak Siaran Jadi Alasan Penolakan Perubahan Jam Tanding, Dirut PT LIB Siap Diperiksa

6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89

7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89

8. D, Sub exchanger PT SMI NET89

Telah diberitakan sebelumnya ratusan orang yang mewakili korban investasi bodong berkedok robot trading net89 mengamuk di kantor PT SMI (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia).

Korban robot trading net89 tersebut menuntut PT SMI (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia) mengembalikan dana investasi mereka.

Baca Juga: IHSG Hari Ini 7 Oktober 2022 Rawan Profit Taking, Bursa Wall Street dan Eropa Terkoreksi Asia Pasifik Variatif

Nilai investasi yang dituntut member robot trading net89 untuk dikembalikan PT SMI tersebut bernilai sangat fantastis mencapai triliunan rupiah.

Ratusan member robot trading net89 itu berkumpul di depan kantor PT di kawasan Foresta BSD, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin, 22 Agustus 2022.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler