SEPUTAR CIBUBUR - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menangani dugaan penipuan dan investasi bodong yang dilakukan aplikasi robot trading bernama EA Copet.
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0121/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini dalam tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.
Baca Juga: Lima Belas Orang yang Diduga Terlibat Kasus Robot Trading Net89 Dicekal Keluar Negeri
“Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu 28 September 2022.
Ramadhan menuturkan, EA Copet dalam operasinya menjual komoditi emas tanpa izin dengan sistem ‘member get member'.
“Pihak EA Copet melakukan penjualan komoditi emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan, dengan sistem member get member. Yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut, maka akan memberikan keuntungan tambahan,” jelasnya.
Pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, Pasal 378 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.