Kapolri Ungkap Kontrak Siaran Jadi Alasan Penolakan Perubahan Jam Tanding, Dirut PT LIB Siap Diperiksa

- 7 Oktober 2022, 10:41 WIB
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang /Sri Yatni/

SEPUTAR CIBUBUR - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyebutkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan kepolisian untuk memindahkan jam tanding Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Menurut Listyo, Polres Malang telah mengajukan secara resmi pemindahan jam tayang dari malam ke sore hari sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan tersebut.

Namun, lanjut dia, pengajuan pemindahan jam tanding rekomendasi kepolisian tersebut ditolak dengan pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan.

Baca Juga: Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, ini Tuduhannya

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Setelah permohonannya ditolak, Polres Malang pun mengikuti jadwal semula dengan menambah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya pertandingan dari 1.037 menjadi 2.034 personel.

"Kemudian Kapolres melakukan persiapan untuk melakukan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan juga menambah jumlah dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Arema," tuturnya.

Dirut PT LIB angkat bicara

Terkait penolakan perubahan jam tayang,  Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang kini menjadi salah satu dari  6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang tewaskan ratusan orang angkat bicara.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x