PPATK Ungkap Ada 1.033 Laporan Transaksi Mencurigakan di di Pasar Modal

2 Desember 2022, 15:25 WIB
PPATK Ungkap Ada 1.033 Laporan Transaksi Mencurigakan Hingga di di Pasar Modal /Pixabay.com/geralt 

SEPUTAR CIBUBUR- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus jumlah kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal naik dibandingkan dengan tahun lalu.

 Data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 menunjukkan bahwa jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan.

Jumlah ini naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.Peningkatan itu melanjutkan tren pada tahun 2021.

Baca Juga: DPK APKI Jadi Wadah Komunikasi Ciptakan Kondisi Ketenagakerjaan  Harmonis

PPATK mencatat sepanjang tahun 2021, jumlah transaksi gelap di sektor pasar modal yang mencapai 1.096.

Angka ini melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 443 kasus.

Di sisi lain, tren kenaikan melanjutkan tren peningkatan jumlah laporan selama 3 tahun terakhir.

Baca Juga: Menteri Basuki Dorong Generasi Muda PUPR Inovatif Kembangkan Skema Pembiayaaan Infrastruktur

Mengutip PPATK, dari Januari 2019 Sampai dengan Oktober 2022, jumlah laporan transaksi gelap yang diterima PPATK mencapai 73.722 laporan atau naik 11,64 persen.

Adapun transaksi keuangan mencurigakan kerap didefinisikan dalam empat pengertian.

Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa.

 Baca Juga: Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Ini Lima Isu yang Ditanyakan

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor.

Ketiga, transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler