OJK Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur

4 Desember 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi OJK; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Larang Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life) Mundur /Antara/Aditya Pradana Putra/

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) untuk mengundurkan diri dan meminta mereka fokus menyelesaikan permasalahan gagal bayar terhadap pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini otoritas belum menerima informasi resmi terkait pengunduran diri direksi dan komisaris WanaArtha Life (WAL) sebagaimana pemberitaan di media.

"OJK sampai saat ini belum menerima informasi secara resmi pengunduran diri tersebut dan berdasarkan pasal 7 POJK Nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan status dan tindaklanjut pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL dan melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri," ujar Ogi dalam jumpa pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi Jiwa Wanaartha (WanaArtha Life), Polisi Telah Menetapkan Tersangka

Menurut Ogi, rencana pengunduran diri direksi dan komisaris WanaArtha Life bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan berakhir pada November 2022.

"Apabila OJK menilai sampai batas waktu tersebut PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku," kata Ogi.

Ogi menyampaikan bahwa OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi WanaArtha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Belum Bisa Dicabut

Ogi menilai sampai saat ini WanaArtha Life tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait Risk Based Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum.

"Atas rencana pernyataan keuangan atau RPK yang disampaikan oleh PT WAL, OJK menilai RPK yang dimaksud belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal," ujar Ogi.

OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal WanaArtha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Minat Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah Makin Meningkat

Namun, OJK tetap meminta tanggungjawab pemegang saham pengendali dalam memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas pun melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah, yang apabila merupakan hak pemegang polis, agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan bagi para pemegang polis.

"Selain itu, dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU PT WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," kata Ogi.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler