Pertama di Indonesia! Harta Sitaan Perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Dikembalikan ke Korban

12 Desember 2022, 22:55 WIB
Putusan Kasus Investasi bodong robot trading Fahrenheit, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan kembalikan harta sitaan kepada korban, Senin, 12 Desember 2022 /Seputarcibubur.com/Erlan Kallo

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto tersangka kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit akhirnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

Atas kejahatannya itu, Hendry Susanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022.

Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Toga Napitupulu menyatakan,  Hendry Susanto berbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Baca Juga: Tok! Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

"Dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU)," kata Tago membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Tago.

Menarik dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit  ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil Toyota Fortuner dan Lexus dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban.

Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus penipuan Robot Trading Quotex Dituntut 13 Tahun Penjara

Korban yang dimaksud adalah para korban yang terdaftar secara proporsional melalui Paguyuban yang telah terdaftar di Kemenkumham yakni Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit.

Kuasa Hukumnya Oktavianus Setiawan , SH, CMED, CMLC, CRIP menyambut positif putusan ini.  Kasus investasi bodong robot trading ini, katanya,  tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan.

"Sehingga wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading FIN888 Adukan Nasib Para Korban ke Kejaksaan Agung

Intinya, lanjut Oktavianus,  robot trading beda dengan binaty option.  Sebab beberapa kasus investasi bodong, salah satu contoh kasus First Travel, aset-asetnya itu disita negara dan tidak dikembalikan ke korban,” jelas Oktavianus, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat.

Jika hasil sitaan perkara investasi bodong selalu disita negara, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi para korban untuk melawan pelaku kejahatan investasi bodong apapun itu bentuknya,

“Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku, dan seharusnya kembali ke korban,” sarannya. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler