Praktisi Hukum : Satgas BLBI Harus Buru Pengembalian Uang BLBI Rp110 T Hingga ke 'Lubang Tikus'

- 28 April 2021, 06:47 WIB
praktisi hukum Jhon Panggabean
praktisi hukum Jhon Panggabean /IG@jhanggabean/

SEPUTAR CIBUBUR -Praktisi hukum menegaskan pemerintah harus serius mengejar pengembalian uang BLBI ratusan triliun hingga ke lubang tikus, pasca dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI menyusul telah di SP3-kannya tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya oleh KPK.

"Uang Rp110 triliun yang merupakan uang negara yang jumlahnya sangat besar haruslah segera diburu oleh Satgas BLBI secara cepat sebelum daluwarsa ," ujar praktisi hukum Jhon Panggabean dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Hal itu kata dia, agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia yang saat ini dalam keadaan sulit. Jadi sambung dia ucapan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut meski kasus Syamsul Nursalim sudah di SP3 apabila di kemudian ada pidananya maka masih dapat di proses.

Baca Juga: Pelanggaran Administratif Kelautan dan Perikanan Tak Dipidana

Hal itu sudah tidak tepat lagi, karena menurut teori hukum dan dalam praktek penyidikan perkara ini secara pidana untuk saat ini sudah kadaluwarsa, karena tempus delicti atau waktu kejadian perbuatan dilakukan pada tahun 1998," papar dia.

Atau lanjut Jhon Panggabean, setidak-tidaknya kasus itu sudah lewat 18 tahun dimana berdasarkan KUHAP Pasal 78, terhadap perbuatan pidana dengan ancaman hukuman tertinggi yakni seumur hidup atau hukuman mati saja daluwarsa adalah setelah 18 tahun.

"Sedangkan tempus delicti perkara ini sudah lebih dari 18 tahun atau setidaknya sudah 22 tahun," ujar Jhon.

Baca Juga: Tarif Tol Baru Bandara Berlaku Mulai 29 April 2021, Jangan Lupa Tambah Saldo Uang Elektronik

Sedangkan khusus dugaan pidana yang berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan tahun 2004 daluwarsanya tinggal 11 bulan lagi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah