Pengguna Ferry Tujuan Jawa dari Sumatera dan Bali Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19

- 15 Mei 2021, 13:58 WIB
penyebrangan kapal feri pasca lebaran
penyebrangan kapal feri pasca lebaran /Kamsari/Dok.PT ASDP Indonesia feri

"Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu 15 Mei 2021 di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni," tutur Shelvy.

Baca Juga: Tak Ketemu Anak Selama 6 Tahun, Seorang Ibu TKW Asal Taiwan Nekat Mudik dan Terjaring Razia

Pada layanan pasca larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam. Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, dimana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas.

"Sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri bahwa untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai Sabtu 15 Mei 2021, semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya," tutur Shelvy lagi.

Ia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu 15 Mei 2021 hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah