Bareskrim Polri Tangkap W Provokator Mudik

- 10 Mei 2021, 14:05 WIB
Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. /tangkapanlayarvideo/

SEPUTAR CIBUBUR- Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W yang diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Ambulans Bawa Pemudik Diminta Putar Balik di Cikarang

Menurut Ahmad Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE," kata Ahmad Ramadhan.

Dalam video unggahannya tersebut, pria asal Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x