Bank Indonesia Larang Lembaga Keuangan Gunakan Mata Uang Kripto

- 15 Juni 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi mata uang kripto, prediksi crypto yang akan naik 2021// (foto ilustrasi mata uang kripto) 
Ilustrasi mata uang kripto, prediksi crypto yang akan naik 2021// (foto ilustrasi mata uang kripto)  /Pexels/Roger Brown

 

SEPUTAR CIBUBUR – Bank Indonesia (BI) melarang lembaga keuangan di Indonesia menggunakan mata uang krupto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II pada Selasa, 15 Juni 2021.

Penegasan Gubernur BI di Jakarta disampaikan menjawab pertanyaan awak media adanya kecenderungan masyarakat yang mempergunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. “Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang.”

Baca Juga: Kabaintelkam Polri Hadir Untuk Pererat Hubungan Dengan Immapa Di Bali

Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.

Mengantisipasi adanya keinginan untuk mempergunakan mata uang kripto sebagai alat bayar, Bank Indonesia akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak..

Penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x