Mempermudah Perizinan, KemenkopUKM Berikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Mikro

- 25 Juni 2021, 09:16 WIB
penyuluhan keamanan pangan Kemenkopukm
penyuluhan keamanan pangan Kemenkopukm /Kamsari/Dok. Humas KemenkopUKM

 

SEPUTAR CIBUBUR - Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) merupakan sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi mengatakan, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakansah/dibolehkannya seseorang atau badan melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.

"Mayoritas pelaku UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Bahkan, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu," tegas Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi, dalam acara Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Bukittinggi, Kamis (24/juni/2021).

Baca Juga: Begini Kisah Pemilik RM Padang Trio Minang Survive di era Pandemi, Terbantu Kredit dari Bank DKI

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 12, bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

"Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," katanya.

Ia menegaskan, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhaan perizinan berusaha.

"Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah