52 Persen Pekerja Indonesia Diberhentikan Akibat Pandemi Covid-19

- 18 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PHK. Pandemi Covid-19 mengakibatkan  52 persen pekerja Indonesia kehilangan pekerjaan
Ilustrasi PHK. Pandemi Covid-19 mengakibatkan 52 persen pekerja Indonesia kehilangan pekerjaan /Pixabay/geralt/

SEPUTAR CIBUBUR - Survei yang dilakukan JobStreet mengungkapkan sebanyak 52 persen pekerja di Indonesia diberhentikan akibat pandemi Covid

Sebagian besar pekerja Indonesia yang diberhentikan memiliki latar belakang pendidikan yang rendah dan berasal dari generasi muda.

Padahal, di punggung generasi muda pekerja Indonesia itulah masa depan ekomi Indonesia akan disandarkan.

Baca Juga: Lesti Kejora Sebut Daun Rendeu Bikin Suara Jadi Indah, Ternyata Bisa untuk Obat Sakit Pinggang

Demikian data yang disampaikan penyedia informasi karir JobStreet yang diterima seputarcibubur.com, Minggu 18 Juli 2021.

Terlepas dari statistik ketenagakerjaan, survei JobStreet juga menemukan bahwa pekerja yang diberhentikan mulai mempelajari dan melatih hal-hal baru.

Mereka mempersiapkan diri untuk pekerjaan baru.

Sebanyak 75 persen pekerja Indonesia secara sukarela melatih diri untuk pekerjaan baru. Sementara 67 persen dari mereka telah meluangkan banyak waktu untuk belajar.

Jenis pekerjaan yang dipelajari para pekerja ini termasuk seni dan karya kreatif, IT, media informasi, sains dan penelitian, teknik, hukum, digitalisasi, komunikasi, dan layanan sosial.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x