Klaim Kawasan Hutan Akibatkan Biaya Tinggi, Pelaku Usaha Perlu Serius Ingatkan Jokowi

- 1 September 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi hutan Blora
Ilustrasi hutan Blora /

 

 

SEPUTAR CIBUBUR  -Pelaku usaha secara bersama perlu mengingatkan Presiden tentang bahayanya ego sektoral yang ditunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait klaim kawasan hutan.

Hal ini karena banyak regulasi yang terbit melalui SK Menteri KLHK di berbagai provinsi kerap ‘menabrak” hak legalitas sah kepemilikan lahan masyarakat dan pelaku usaha.

Disisi lain, penetapan kawasan hutan versi KLHK tidak punya kekuatan karena merupakan domain pemerintah.

Baca Juga: Kinerja Sektor Kehutanan Meningkat di Tahun 2021, Hasil Hutan Bukan Kayu Melejit 47,6 Persen

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Sudarsono Soedomo mengatakan, pelaku usaha perlu serius mendekati presiden agar presiden paham masalah yang sebenarnya.

“Jadi tidak hanya sekedar seremonial, namun perlu memberikan penjelasan yang serius agar Presiden paham masalah yang terjadi,” kata Sudarsono seperti dilansir Antara, Senin 30 Agustus 2021.

Menurut Sudarsono, seharusnya hak-hak masyarakat yang telah punya legalitas, dikeluarkan terlebih dulu, baru setelahnya dilakukan penetapan kawasan hutan.

Tapi yang terjadi sebaliknya. Satu desa yang telah ada sejak zaman belanda, bisa dianggap illegal dan masuk dalam kawasan hutan. Begitu juga kebun masyarakat yang telah diusahakan turun temurun dan punya HGU, bisa langsung dicap illegal dengan alasan ada di kawasan hutan hanya dengan bermodalkan SK yang baru ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah