Balai TNGHS Bangun Kemitraan Konservasi, Beri Akses Masyarakat Kelola Hutan

- 5 Agustus 2021, 19:38 WIB
Induk elang Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Induk elang Jawa di Taman Nasional Gunung Halimun Salak /Biro Humas KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menandatangani perjanjian kerja sama Kemitraan Konservasi dengan kelompok tani hutan (KTH).

Kemitraan Konservasi menjadi bentuk legalisasi pengakuan negara terhadap aktivitas masyarakat di kawasan konservasi untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemulihan ekosistem.

“Sampai saat ini telah ada 15 Kelompok Tani Hutan dengan total luas 388,62 hektare yang mendapat legalitas kemitraan konservasi dari Balai TNGHS,” ujar Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir dalam pernyataannya, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Sita Ponsel Dinar Candy yang Digunakan untuk Rekam Unjuk Rasa Sambil Unjuk Raga Berbikini

Kemitraan Konservasi yang baru ditandatangani adalah dengan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Catur dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Cikaniki Sejahtera, Senin 2 Agustus 2021.

KTH Giri Catur adalah kelompok masyarakat pemanfaat madu dan lilin tawon dari jenis Trigona sp, Apis cerana dan Apis dorsata di Kampung Pasir Kalapa, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan jumlah anggota sebanyak 23 orang.

Sedangkan KTH Cikaniki Sejahtera adalah kelompok masyarakat penggarap lahan kering di Dusun IV, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dengan jumlah anggota 189 orang.

Munawir menyatakan, penandatanganan antara Balai TNGHS dengan KTH adalah wujud kongkrit dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat yang selama ini telah hadir atau memanfaatkan kawasan hutan TNGHS secara turun temurun.

Baca Juga: Daftar untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta di bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2, Warga Bogor Siapkan KTP

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah