Baca Juga: Digadang Jadi DKI 1, Risma : Jabatan Tak Perlu Direbut
Tak ada lagi diskon PPnBM 100 persen untuk mobil-mobil baru yang memiliki local purchase besar dan mesin di berkapasitas maksimal 1.500 CC.
Kini diskon PPnBM hanya diberikan pada dua jenis mobil saja. Pertama untuk mobil-mobil dengan harga di bawah Rp200 juta.
Kedua adalah mobil-mobil dengan harga mulai Rp200-250 juta. Dengan skema seperti berikut:
Mobil Harga di Bawah Rp200 Juta:
Baca Juga: Alissa Wahid: Hormati Hak Beragama Orang Lain, Bukan Soal Halal atau Haram
1. Kuartal I: 0 persen (3 persen ditanggung oleh pemerintah).
2. Kuartal II: 1 persen (2 persen ditanggung oleh pemerintah).
3. Kuartal III: 2 persen (1 persen ditanggung oleh pemerintah).
4. Kuartal IV: 3 persen (normal).