Mobil Harga Rp200-250 Juta:
1. Kuartal I: 7,5 persen (50 persen ditanggung oleh pemerintah).
2. Kuartal II: 15 persen (normal).
Baca Juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Wisma Atlet Tambah Tower Isolasi
Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com dengan judul “Diskon PPnBM Mobil Baru Kembali Berlaku Tahun 2022, Ada yang Berbeda Dibandingkan 2021”, Alza Ahdira. ***