2022 Pemerintah Kembali Berlakukan Diskon PPnBM Mobil Baru, Ini Perbedaannya Dibanding 2021

- 19 Januari 2022, 09:45 WIB
Pemerintah Berlakukan Diskon PPnBM Mobil Baru hingga Akhir 2021, Berikut Daftar Merek Mobil
Pemerintah Berlakukan Diskon PPnBM Mobil Baru hingga Akhir 2021, Berikut Daftar Merek Mobil /Tangkapan YouTube B Channel/

SEPUTAR CIBUBUR – Ada kabar gembira bagi anda yang berencana membeli mobil baru tahun ini, sebab pemerintah kembali memperpanjang kebijakan diskon PPnBM pembelian mobil baru pada tahun 2022.

Langkah diskon PPnBM pembelian mobil baru ini diambil karena di tahun 2021 berhasil meningkatkan penjualan mobil di Indonesia yang sempat suram di pandemi Covid-19.

Perintah tampak ingin terus menjaga pertumbuhan positif  industri otomotif di Indonesia dengan kembali mengambil langkah strategis di bidang perpajakan ini.

Kini, pemerintah memasukkan kebijakan diskon PPnBM mobil baru ke dalam salah satu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Jadi Bahan Nyinyiran Warganet, Putri Tanjung Trending di Twitter

Tetapi ada yang berbeda jika melihat kebijakan diskon PPnBM tahun ini dibandingkan tahun 2021. Apa yang jadi perbedaannya?

Seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM bagi mobil baru akan dilaksanakan oleh pemerintah secara bertahap.

"Insentif fiskal properti atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini disiapkan perpanjangannya oleh pemerintah. Dan akan dilakukan sampai dengan Juni 2022," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtual pada Minggu, 16 Januari 2022.

Yang berbeda pada kebijakan PPnBM tahun ini dibandingkan tahun kemarin adalah soal besaran diskonnya.

Baca Juga: Digadang Jadi DKI 1, Risma : Jabatan Tak Perlu Direbut

Tak ada lagi diskon PPnBM 100 persen untuk mobil-mobil baru yang memiliki local purchase besar dan mesin di berkapasitas maksimal 1.500 CC.

Kini diskon PPnBM hanya diberikan pada dua jenis mobil saja. Pertama untuk mobil-mobil dengan harga di bawah Rp200 juta.

Kedua adalah mobil-mobil dengan harga mulai Rp200-250 juta. Dengan skema seperti berikut:

Mobil Harga di Bawah Rp200 Juta:

Baca Juga: Alissa Wahid: Hormati Hak Beragama Orang Lain, Bukan Soal Halal atau Haram

1. Kuartal I: 0 persen (3 persen ditanggung oleh pemerintah).

2. Kuartal II: 1 persen (2 persen ditanggung oleh pemerintah).

3. Kuartal III: 2 persen (1 persen ditanggung oleh pemerintah).

4. Kuartal IV: 3 persen (normal).

Mobil Harga Rp200-250 Juta:

1. Kuartal I: 7,5 persen (50 persen ditanggung oleh pemerintah).

2. Kuartal II: 15 persen (normal).

Baca Juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Wisma Atlet Tambah Tower Isolasi

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di Pikiran-rakyat.com dengan judul “Diskon PPnBM Mobil Baru Kembali Berlaku Tahun 2022, Ada yang Berbeda Dibandingkan 2021”, Alza Ahdira. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x