Minyak Goreng Langka, YLKI Minta KPPU Usut 4 Perusahaan

- 5 Februari 2022, 07:19 WIB
Konsumen minyak goreng di salah satu toserba di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Kamis 20 Januari 2022. Hitungan menit ketesediaan migor cepat habis.*
Konsumen minyak goreng di salah satu toserba di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Kamis 20 Januari 2022. Hitungan menit ketesediaan migor cepat habis.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Lewat petisi ini, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi).

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," kata YLKI.

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah