Prudential akan Selesaikan Keluhan Unit Link, Simak Skema yang Digunakan

- 8 Februari 2022, 05:00 WIB
Gedung Prudential Indonesia.
Gedung Prudential Indonesia. /Dok. Prudentialsyariah.com

Nantinya, Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.

“Sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan,
sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” ujar Luskito seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.

“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” jelasnya.

Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK terdiri dari beberapa tahap.

Pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap.

Kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.

Baca Juga: Andi Muhammad Buronan Investasi Bodong Robot Trading Ditangkap Bareskrim

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah