Prudential akan Selesaikan Keluhan Unit Link, Simak Skema yang Digunakan

- 8 Februari 2022, 05:00 WIB
Gedung Prudential Indonesia.
Gedung Prudential Indonesia. /Dok. Prudentialsyariah.com

Tahap kedua adalah penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan
keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknis.

Tahap ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. Adapun tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah