Tahap kedua adalah penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan
keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknis.
Tahap ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. Adapun tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.***