SEPUTAR CIBUBUR - Prudential Indonesia akan mulai memproses penyelesaian keluhan soal Unit Link pada 15 februari 2022.
Penyelesaian keluhan akan dilakukan secara bertahap per individu.
Prudential Indonesia menyatakan akan menyelesaikan keluhan unit link sesuai dengan peraturan dan instruksi dari Otoritas Jasa keuangan (OJK)
Chief Marketing & Communications Officer PT Prudential Life Assurance Luskito Hambali menyatakan Prudential Indonesia memegang teguh komitmen untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya.
"Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK,” kata Chief dia dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.
Luskito menyampaikan Prudential Indonesia menggunakan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak, difasilitasi oleh OJK melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen.
Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.