Tipu tipu Robot Trading, Kabaharkam Polri : Server di Luar Negeri, Pemasarnya Influencer Lokal

- 10 Februari 2022, 07:34 WIB
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (KabaKomjen Arief Sulistyanto
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (KabaKomjen Arief Sulistyanto /

SEPUTAR CIBUBUR- Polri menduga, skema kejahatan penipuan berkedok trading binary option  dengan menggunakan jasa influencer untuk pemasarannya semakin kuat.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan tersebut salah satunya digunakan oleh aplikasi Binomo yang tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer," kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana dikutip, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Jadi Tokoh Fiktif di Iklan Binomo, Budi Setiawan : Aslinya, Gue Susah Man

Arief mengatakan bahwa kasus penipuan berkedok investasi semacam itu sebenarnya sudah kerap terjadi sejak lama.

Penyelenggara robot trading menggunakan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya.

Menurut Arief, perputaran uang itu dilakukan oleh pelaku penipuan dengan memutarkan uangnya melalui perekrutan investor baru.

"Ketika uang para member baru sudah cukup banyak, baru dibawa, kabur," kata Arief.

Baca Juga: Mantap, Polri Bakal Siapkan Posko Pengaduan Bagi Korban Penipuan Robot Trading

Oleh sebab itu, Arief beranggapan bahwa penanganan masalah investasi bodong seperti itu tak cukup hanya melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Harus dilakukan antisipasi, pengawasan hingga langkah-langkah cepat untuk dapat menyelesaikan perkara investasi bodong."

Arief mendorong agar proses penegakan hukum terkait investasi bodong tersebut mendapat payung hukum baru yang dapat lebih memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Baca Juga: Indef Nilai OJK dan Bappebti Tidak Selaras soal Kripto

Menurut dia, pembuktian kejahatan investasi bodong saat ini menjadi lebih sulit karena para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi.

"Perlu ada satu regulasi yang cukup kuat, dengan sanksi yang tegas. Karena ini sudah berbeda penanganannya dengan pada 10 15 tahun yang lalu," jelas Arief.

"Sekarang tidak cukup hanya dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) saja," kata Arief.

Baca Juga: Tak hanya DNA Pro, Ada Juga Petisi Save Robot Trading Evotrade

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah korban pun telah melapor ke Bareskrim terkait perkara itu.

Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Baca Juga: Bappebti Tegas! Auto Trade Gold, Net89, DNA Pro Tak Boleh Hold, Member Bisa WD!

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah