Dengan begitu, keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas. Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.
“Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading.
Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakannya akan mendapatkan keuntungan yang besar.
Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal,” ungkapnya.
Secara terpisah Ditjen Aptika Kemenkominfo Anthonius Malau menerangkan, sebenarnya penggunaan robot trading resmi yang saat ini tengah marak sah-sah saja.
Robot trading legal di Indonesia dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, terlebih di era pandemi ini ketika ruang gerak dibatasi.
Akan tetapi ia menekankan, praktik tersebut tetap harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar robot trading forex tersebut menjadi robot trading terpercaya.
"Ini kan tujuannya untuk menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Dengan begitu, Anthonius menyatakan masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal yang memanfaatkan robot trading ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.
"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat.