Mendag Didesak Ketua MPR Untuk Segera Buat Aturan Khusus Terkait Maraknya Robot Trading

- 12 Februari 2022, 17:18 WIB
Mendag Didesak Untuk Segera Buat Aturan Khusus Terkait Maraknya  Robot Trading
Mendag Didesak Untuk Segera Buat Aturan Khusus Terkait Maraknya Robot Trading /geralt / 23871 images/ Pikabay

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat suara setelah Pemerintah menertibkan investasi bodong yang tidak jelas dan maraknya penipuan yang mengatasnamakan robot trading, investasi forex dan lain sebagainya.

Langkah Menteri Perdagangan M Lutfi menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen didukung penuh oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti yang dalam hal ini mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka.

Baca Juga: Nasabah Net89, DNA Pro dan Lainnya, Waspadalah!! Hoax Sedang Ditebar Perusahaan Robot Trading Bermasalah

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti untuk membuat aturan main yang jelas terkait penggunaan robot trading, termasuk media transaksinya dalam dunia trading.

Robot Trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar. Karena itulah, kini robot trading menjadi solusi bagi para trader.

Saat ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk melakukan trading dengan robot trading, namun beberapa di antara mereka masih belum memahami kegunaan robot trading dengan jelas.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia ini mengatakan bahwa digitalisasi tidak terhindarkan.

Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital sudah bersama kehidupan masyarakat dan semakin menyulitkan ke depan.

“Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen,” katanya, Sabtu 12 Februari 2022.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa fenomena pro-kontra tentang software robot trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z hanya ada dua pilihan, dibina atau dibinasakan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangan.

Menurutnya, di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori penasihat berjangka.

Ini sebagaimana dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor.

Karena fungsinya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto, Bappebti bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan.

Baca Juga: DPR : Polisi Tak Perlu Ragu Jerat Influencer Binomo Termasuk Indra Kenz

“Yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam penasihat berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud," jelasnya.

Jika itu bisa dilakukan, Bamsoet menuturkan bahwa izin edar software robot trading berada di Bappebti.

Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Dengan begitu, keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas. Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.

“Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading.

Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakannya akan mendapatkan keuntungan yang besar.

Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal,” ungkapnya.

Secara terpisah Ditjen Aptika Kemenkominfo Anthonius Malau menerangkan, sebenarnya penggunaan robot trading resmi yang saat ini tengah marak sah-sah saja.

Robot trading legal di Indonesia dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, terlebih di era pandemi ini ketika ruang gerak dibatasi.

Akan tetapi ia menekankan, praktik tersebut tetap harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar robot trading forex tersebut menjadi robot trading terpercaya.

"Ini kan tujuannya untuk menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Dengan begitu, Anthonius menyatakan masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal yang memanfaatkan robot trading ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.

"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat.

Adapula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal," imbuhnya.***

 

 

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah