SEPUTAR CIBUBUR – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya angkat bicara tentang Token ASIX milik Anang Hermansyah, yang beberapa waktu lalu diberitakan belum memiliki izin, sehingga dilarang untuk diperdagangkan.
Sebelumnya Seputarcibubur.com, Sabtu, 12 Februari 2022, telah memberitakan dalam artikel berjudul “Belum Berijin, Bappebti Larang Token ASIX Diperdagangkan, Anang Hermansyah Bilang Masih Proses”,
Dalam artikel itu, disebutkan Bappebti melarang Token ASIX untuk diperdagangkan karena belum masuk dalam daftar 292 aset crypto yang diijinkan untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Belum Berijin, Bappebti Larang Token ASIX Diperdagangkan, Anang Hermansyah Bilang Masih Proses
Larangan Bappebti itu dirilis pada akhir Januari 2022 lalu, kemudian disampaikan melalui akun twitter @infoBappebti pada, kamis, 10 Februari untuk menjawab pertanyaan salah satu warganet.
Berita tentang larangan Token ASIX milik Juri X-Factor Indonesia itu, juga ramai diberitakan media nasional lainnya.
Menggapan hal tersebut, Bappebti dalam akun Twitter resminya, @InfoBappebti meluruskan pemberitaan tersebut.
Bappebti meluruskan bahwa sebenarnya tidak pernah menyatakan melarang Token ASIX diperdagangkan. Namun hanya memberi jawaban normatif kepada netizen yang bertanya tentang Token ASIX.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Bappebti Larang Perdagangan Token Kripto ASIX Besutan Anang-Ashanty