Bappebti Bilang Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cukup Cerah

- 14 Februari 2022, 13:24 WIB
Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Foto ilustrasi kripto
Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Foto ilustrasi kripto /Pixabay

 

SEPUTAR CIBUBUR- Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana melihat aset kripto Indonesia buatan anak bangsa sebagai hal positif.

Menurut Indrasari Wisnu Wardhana, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” kata Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Bappebti Tidak Pernah Larang Token ASIX Milik Anang Hermansyah Diperdagangkan, Ini Klarifikasinya 

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, mengutip siaran pers tersebut, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Bappebti tak Larang Member WD, Catat Ya Nasabah Robot Trading DNA Pro, Net89, dan Auto Trade Gold

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x