SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong robot trading yang merugikan masyarakat.
Praktik investasi bodong yang dibongkar Polisi adalah robot trading Viral Blast yang dioperasikan oleh PT Trust Global Karya.
Polisi telah menangkap 3 orang pelaku. Sementara satu orang pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bos Robot Trading Ditangkap Polisi, Simak Nih Member Net89, DNA Pro, Dll
"Kami melakukan upaya paksa terhadap perkara investasi bodong robot trading oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
Konferensi pers tersebut disiarkan secara live melalui akun Instagram Divisi Humas Mabes Polri.
Menurut Wishnu, kasus ini cukup ramai di media sosial, kususnya di Surabaya. Di sana ada beberapa member yang menduduki kantor Viral Blast dan melaporkan kerugian Rp540 miliar.
Namun hasil pendalaman Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ada sekitar 12.000 member yang terjerap investasi bodong tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.