PPATK Pantau Aliran Dana ke Afiliator dan Influencer Crazy Rich Terkait Investasi Bodong

- 23 Februari 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi Diduga Aliran DanPPATK Pantau Aliran Dana ke Afiliator dan Influencer Crazy Richa ke Rekening Amel dari Kalangan Pejabat, Kaitannya dengan Pembunuhan Subang? Kata Peramal
Ilustrasi Diduga Aliran DanPPATK Pantau Aliran Dana ke Afiliator dan Influencer Crazy Richa ke Rekening Amel dari Kalangan Pejabat, Kaitannya dengan Pembunuhan Subang? Kata Peramal / energepic.com/Pexels

 

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana ke para afiliator dan influencer crazy rich dari berbagai pihak terkait investasi bodong.

PPAK memastikan akan menghentikan sementara semua transaksi yang mencurigakan terkait robot trading dan binary option terutama denegan nominal besar.

Sejak Januari 2022, PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Polri Blokir Rekening Viral Blast, Bakal Selidiki Keberadaan Dana Member

Total dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam penjelasan resmi Selasa 22 Februari 2022.

Ketidakwajaran profiling, menurut Ivan adalah jika seseorang dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, tiba-tiba memiliki harta melimpah namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya atau bahkan profesinya tidak jelas.

Baca Juga: Polisi Sita Sedan Mewah BMW , Jaguar dan VW Caravel Milik Owner Viral Blast

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK dapat melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum jika ditemukan transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah