Kasus Binomo, Bareskrim Polri : Penyidik Tidak Dapat Diintervensi Pihak Manapun

- 23 Februari 2022, 09:56 WIB
Kasus Binomo, Bareskrim Polri : Penyidik Tidak Dapat diintervensi Pihak Manapun
Kasus Binomo, Bareskrim Polri : Penyidik Tidak Dapat diintervensi Pihak Manapun /Pexels/Rodnae Production/

SEPUTAR CIBUBUR -Bareskrim Polri memastikan, akan bersikap profesional dalam mengusut kasus dugaan investasi bodong, Binomo.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Senin 21 Februari 2022.

Whisnu Hermawan memastikan pengusutan kasus investasi Binomo dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bareskrim Polri : Viral Blast Trading Tipu-tipu, DNA Pro, Net89, IQ Option?

Dia mengungkapkan, proses penyidikan terhadap dugan investasi bodong terhadap Binomo dilakukan berdasarkan aturan KUHAP.

“Kepolisian bekerja independen dalam mengusut kasus ini. Penyidik bekerja berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang administrasi penyidikan,” tegas Whisnu.

Dalam proses penyidikan ini, Polri telah memeriksa 15 saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya dari pihak korban dan saksi ahli guna mengusut kasus tersebut.

Seperti diketahui, Indra Kenz, Afilitor Binomo yang seharusnya akan menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat 18 Februari 2022 mangkir dengan alasan tengah menjalani pemeriksaan di luar negeri.

Baca Juga: PPATK Pantau Aliran Dana ke Afiliator dan Influencer Crazy Rich Terkait Investasi Bodong

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x